Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Ringkasan

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 merupakan aturan pelaksanaan terbaru dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Secara umum, PP ini mengatur penataan dan kewenangan Desa, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, penyusunan peraturan di Desa, keuangan dan Aset Desa, pembangunan, kelembagaan, kerja sama Desa, pemberdayaan masyarakat, serta sejumlah ketentuan baru yang berkaitan dengan tata kelola Desa.

Pokok-Pokok Pengaturan

1. Ketentuan Umum dan Definisi Dasar

PP Nomor 16 Tahun 2026 menjelaskan sejumlah istilah dasar yang digunakan dalam penyelenggaraan Desa, antara lain Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APB Desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa atau ADD, Rekening Kas Desa atau RKD, dan Aset Desa.

Peraturan ini juga mengatur beberapa istilah yang semakin penting dalam tata kelola Desa, seperti Tunjangan Purnatugas, Dana Konservasi, Dana Rehabilitasi, Lembaga Kemasyarakatan Desa atau LKD, serta Lembaga Adat Desa atau LAD. Dana Konservasi digunakan untuk kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sedangkan Dana Rehabilitasi digunakan untuk pemulihan dan peningkatan fungsi hutan dan lahan.

2. Penataan dan Perubahan Status Desa

Peraturan ini mengatur pembentukan Desa baru melalui mekanisme pemekaran atau penggabungan. Penataan Desa dapat diprakarsai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, dan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

PP ini juga mengatur perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai perubahan Desa menjadi Desa Adat maupun perubahan Desa Adat menjadi Desa biasa.

3. Kewenangan Desa

Kewenangan Desa dibagi menjadi empat kelompok utama, yaitu:

  • kewenangan berdasarkan hak asal usul;
  • kewenangan lokal berskala Desa;
  • kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota; dan
  • kewenangan lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan berdasarkan hak asal usul berkaitan dengan hak yang telah hidup dan berkembang dalam masyarakat Desa. Adapun kewenangan lokal berskala Desa mencakup urusan yang paling efektif dijalankan oleh Desa, seperti pengelolaan pasar Desa, jalan Desa, tambatan perahu, irigasi, pos pelayanan terpadu, serta fasilitas masyarakat lainnya.

4. Pemerintahan Desa dan Kelembagaan

Kepala Desa

PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur tata cara pemilihan Kepala Desa secara serentak maupun melalui pemilihan antarwaktu. Ketentuan tersebut juga mencakup pelaksanaan pemilihan apabila hanya terdapat satu calon Kepala Desa.

Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Kepala Desa juga wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan dan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Perangkat Desa

Perangkat Desa terdiri atas sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Mereka berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan.

PP ini mengatur persyaratan calon, proses penjaringan dan penyaringan, konsultasi dengan camat, persetujuan Bupati/Wali Kota, pengangkatan melalui keputusan Kepala Desa, serta tata cara pemberhentian Perangkat Desa.

BPD dan Musyawarah Desa

Jumlah anggota BPD ditetapkan dalam jumlah ganjil, paling sedikit lima orang dan paling banyak sembilan orang. Masa keanggotaan BPD adalah delapan tahun dan dapat dijalani paling banyak dua kali masa keanggotaan.

Musyawarah Desa merupakan musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis.

Penghasilan Tetap

Penghasilan tetap dibayarkan setiap bulan dan dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD. Besaran minimalnya ditetapkan berdasarkan gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a dengan masa kerja nol tahun, yaitu:

  • Kepala Desa sebesar 120%;
  • sekretaris Desa sebesar 110%; dan
  • Perangkat Desa lainnya sebesar 100%.

Penghasilan tetap tersebut dapat diberikan kenaikan berkala setiap dua tahun sebesar 2%. Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya juga dapat memperoleh tunjangan, penerimaan lain yang sah, jaminan sosial, dan Tunjangan Purnatugas sesuai kemampuan keuangan Desa.

5. Penatalaksanaan dan Penyusunan Peraturan di Desa

Penatalaksanaan Pemerintah Desa diarahkan untuk membentuk pemerintahan yang profesional, efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab. Ruang lingkupnya meliputi penyusunan pedoman dan standar, peningkatan kompetensi aparatur, serta pengukuran akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa.

PP ini juga mengatur proses penyusunan regulasi di tingkat Desa, mulai dari perencanaan, perancangan, pembahasan, penetapan, pengundangan, penyebarluasan, hingga evaluasi atau pembatalan. Peraturan di tingkat Desa terdiri atas:

  • Peraturan Desa;
  • Peraturan Kepala Desa; dan
  • Peraturan Bersama Kepala Desa.

6. Keuangan dan Aset Desa

Sumber Pendapatan Desa

Pendapatan Desa dapat bersumber dari pendapatan asli Desa, alokasi APBN, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, ADD, bantuan keuangan pemerintah daerah, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat, serta pendapatan lain yang sah.

Pemerintah kabupaten/kota wajib menganggarkan ADD paling sedikit 10% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima dalam APBD setelah memperhitungkan pengurangan yang ditentukan dalam PP. Seluruh pendapatan Desa diterima melalui RKD dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa.

Belanja Desa

Belanja Desa dalam APB Desa digunakan dengan komposisi:

  • paling sedikit 70% untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat; dan
  • paling banyak 30% untuk penghasilan tetap, tunjangan, Tunjangan Purnatugas, jaminan sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta tunjangan dan operasional BPD.

Dalam kondisi terdapat program strategis nasional, batas 30% tersebut dapat dilampaui setelah memperoleh persetujuan Bupati/Wali Kota.

Pengelolaan dan Pelaporan APB Desa

Pemerintah Desa wajib mengelola APB Desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib administrasi, dan disiplin anggaran. Pelaksanaan kegiatan Desa pada prinsipnya dilakukan melalui transaksi nontunai dan dikelola menggunakan sistem informasi keuangan Desa.

Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa secara elektronik setiap bulan, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Dalam hal terdapat kendala jaringan atau belum tersedianya infrastruktur, Pemerintah Desa dapat melakukan transaksi tunai. Informasi APB Desa juga wajib diumumkan kepada masyarakat melalui papan informasi, Musyawarah Desa, media digital resmi, atau dokumen yang dapat diakses masyarakat.

Aset Desa

Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, bangunan Desa, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air, pemandian umum, dan aset lainnya.

Pengelolaan Aset Desa meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Aset Desa tidak boleh digadaikan atau dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman.

7. Dana Konservasi dan Dana Rehabilitasi

Desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan/atau kebun produksi dapat memperoleh Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi apabila melaksanakan kegiatan konservasi atau rehabilitasi.

Dana tersebut dapat bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Sumber lain tersebut dapat berupa dana lingkungan hidup yang dikelola oleh badan layanan umum, dana perwalian, bantuan perusahaan, hibah, donasi, atau sumber sah lainnya.

Dana Konservasi dan Dana Rehabilitasi dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan konservasi, penyediaan bibit, penanaman, pemeliharaan, rehabilitasi hutan dan lahan, serta kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Kepala Desa wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatannya. Penggunaan dana tersebut juga menjadi objek pemantauan dan evaluasi oleh kementerian terkait, pemerintah daerah, badan layanan umum, atau lembaga pengelola dana.

8. Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

Perencanaan pembangunan Desa disusun melalui RPJM Desa untuk jangka waktu delapan tahun dan RKP Desa untuk jangka waktu satu tahun. Penyusunannya dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan mengutamakan pemanfaatan sumber daya lokal, gotong royong, serta kebutuhan masyarakat Desa.

Pembangunan kawasan perdesaan dilakukan dengan memadukan pembangunan antardesa. Ruang lingkupnya dapat meliputi penggunaan dan pemanfaatan wilayah, pelayanan antardesa, pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta kemitraan dengan pihak lain.

Pemberdayaan masyarakat dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan kemandirian masyarakat Desa. Pelaksanaannya dapat melibatkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Tenaga Pendamping Profesional, baik pendamping lokal Desa, pendamping Desa, pendamping teknis, maupun tenaga ahli.

PP ini juga mengatur pengembangan Sistem Informasi Desa yang mengintegrasikan data pemerintahan, pembangunan, keuangan, potensi Desa, dan pembangunan kawasan perdesaan.

9. Kerja Sama Desa dan Lembaga Kemasyarakatan

Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain atau dengan pihak ketiga. Kerja sama tersebut dapat meliputi pengembangan usaha bersama, pelayanan publik, pembangunan kawasan, pemberdayaan masyarakat, keamanan, lingkungan hidup, dan kegiatan lain yang menjadi kepentingan bersama.

Pemerintah Desa yang melaksanakan kerja sama membentuk badan kerja sama antardesa melalui musyawarah antardesa. Badan tersebut bertugas mengelola penyelenggaraan kerja sama dan dapat terdiri atas unsur Perangkat Desa, BPD, LKD, lembaga Desa lainnya, serta tokoh masyarakat.

PP ini juga mengatur pembentukan, tugas, fungsi, kepengurusan, pembinaan, dan pengawasan terhadap LKD dan LAD. LKD dapat mencakup rukun tetangga, rukun warga, PKK, Karang Taruna, Posyandu, serta lembaga kemasyarakatan lain yang dibentuk sesuai kebutuhan Desa.

10. Ketentuan Khusus, Peralihan, dan Penutup

Masyarakat Hukum Adat

Pemerintah Daerah melaksanakan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Pengakuan tersebut dapat diwadahi melalui Desa Adat atau LAD sesuai kondisi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan oleh Camat

Camat atau sebutan lain melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa, antara lain dengan memfasilitasi administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan dan aset, penyusunan peraturan Desa, pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, kerja sama Desa, dan koordinasi pendampingan.

Sarana dan Prasarana

Pemerintah dan pemerintah daerah mendukung penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik Desa, termasuk kantor Desa, balai Desa, fasilitas pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, olahraga, serta fasilitas masyarakat lainnya.

Ketentuan Peralihan

Dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak PP ini berlaku, Perangkat Desa yang berstatus PNS dapat memilih untuk tetap menjadi Perangkat Desa. Apabila memilih tetap menjadi Perangkat Desa, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri sebagai PNS.

Penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya yang telah berlaku sebelumnya tetap digunakan selama masa penyesuaian paling lama dua tahun. Kerja sama Desa yang sedang berjalan juga tetap dilaksanakan sampai masa kerja sama tersebut berakhir.

Dampak Praktis bagi Pemerintah Desa

Berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2026 mengharuskan Pemerintah Desa memperhatikan sejumlah penyesuaian penting, antara lain:

  • menyesuaikan perencanaan pembangunan dengan masa RPJM Desa delapan tahun;
  • memastikan RKP Desa disusun setiap tahun secara partisipatif;
  • menyesuaikan besaran dan mekanisme pembayaran penghasilan tetap;
  • melaksanakan pelaporan APB Desa setiap bulan;
  • meningkatkan penggunaan transaksi nontunai;
  • membuka informasi APB Desa kepada masyarakat;
  • menyesuaikan tata kelola BPD dan Tunjangan Purnatugas;
  • memeriksa status Perangkat Desa yang berstatus PNS;
  • memperkuat Sistem Informasi Desa dan kualitas data Desa; serta
  • menyesuaikan peraturan Desa dan kebijakan administratif dengan ketentuan terbaru.

Pemerintah Desa perlu mempelajari ketentuan teknis lanjutan yang nantinya ditetapkan melalui peraturan menteri, peraturan kepala daerah, maupun Peraturan Bupati/Wali Kota.

Status dan Informasi Resmi

Status: Berlaku

Ditetapkan dan diundangkan: 27 Maret 2026

Lembaran Negara: Tahun 2026 Nomor 36

Tambahan Lembaran Negara: Nomor 7169

PP Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan ini mencabut:

  • PP Nomor 43 Tahun 2014;
  • PP Nomor 47 Tahun 2015; dan
  • PP Nomor 11 Tahun 2019.

Tambahan Lembaran Negara untuk peraturan tersebut tercatat dengan Nomor 7169.

Sumber dan Dokumen

Sumber resmi: Database Peraturan BPK Republik Indonesia

Dokumen resmi PP Nomor 16 Tahun 2026 dapat dibaca melalui tombol di bawah ini.