Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan regulasi krusial yang membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola pemerintahan desa, salah satunya terkait penyesuaian masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Aturan ini menjadi landasan baru dalam perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Status: Berlaku
Diundangkan pada: 25 April 2024
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 6914